You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Awak dan Penumpang Bus AKAP di Terminal Tanjung Priok Wajib Miliki SIKM
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Awak dan Penumpang Bus AKAP di Terminal Tanjung Priok Wajib Miliki SIKM

Pengelola Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, mewajibkan seluruh awak dan penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) melengkapi dirinya dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kalau tidak memenuhi standar aturan yang berlaku maka bus tidak boleh beroperasi di sini,

Kepala Unit Pengelola (UP) Terminal Tanjung Priok, Mulya mengatakan, aturan kepemilikan SIKM bagi awak maupun penumpang bus merupakan salah satu poin yang harus dipenuhi dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

"Sopir dan kernet yang masuk dan keluar terminal wajib miliki SIKM. Begitu pun penumpang," katanya, Selasa (30/6).

573 Kendaraan Tanpa SIKM dan Langgar PSBB di Jaksel Ditindak

Dipastikan Mulya, bagi sopir dan kernet serta penumpang yang tidak memiliki SIKM akan dihalau keluar dari terminal.  

Selain SIKM, lanjut Mulya, pihaknya juga mewajibkan operasional bus AKAP menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari 50 persen kapasitas penumpang dan penyediaan hand sanitizer, hingga pengenaan masker selama dalam perjalanan.

"Di sini ada posko cek poin periksa setiap bus yang masuk dan keluar. Kalau tidak memenuhi standar aturan yang berlaku maka bus tidak boleh beroperasi di sini," tandasnya

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye4850 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye1118 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye1011 personFolmer
  4. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye899 personAnita Karyati
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye863 personBudhi Firmansyah Surapati